Legalitas Klinik Rutan Kelas I Surakarta Telah Terbit, Karutan : Optimalkan Pelayanan Kesehatan pada WBP

Legalitas Klinik Rutan Kelas I Surakarta Telah Terbit, Karutan : Optimalkan Pelayanan Kesehatan pada WBP
Dok : Humas Rutan Surakarta

Surakarta - Selasa (18/04/2023) Klinik Rutan Kelas I Surakarta telah mendapatkan Sertifikat Standar Klinik Rutan dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surakarta. Sertifikat Standar Klinik Rutan ini diberikan langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Andriyani Susanti kepada Kepala Rutan, Urip Dharma Yoga yang didampingi oleh pejabat struktural dan petugas kesehatan. 

Kegiatan penyerahan Sertifikat Standar Klinik Rutan Kelas I Surakarta bertujuan agar Klinik Rutan Kelas I Surakarta mendapatkan legalitas yang jelas dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan khususnya dalam hal rawat jalan di dalam rutan sehingga harapannya pelayanan kesehatan dapat diberikan secara optimal. Dengan adanya legalitas yang jelas, Klinik Pratama Rutan Kelas I Surakarta dapat memberikan pelayanan medik dasar, pelayanan gawat darurat, pelayanan sterilisasi, dan pelayanan rujukan bagi seluruh warga binaan yang ada di Rutan Kelas I Surakarta.

Penyerahan Sertifikat Standar Klinik Rutan ini merupakan hasil tindak lanjut dari SE. Dirjen PAS No. PAS-02.PR.01.01 Tahun 2023 Tentang Percepatan Capaian Izin Klinik di Lapas, Rutan dan LPKA Caturwulan I Tahun 2023 di UPT Pemasyarakatan, serta dengan dasar hukum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Pasal 60 ayat (2) huruf a Tentang Pemeliharaan Kesehatan dan didukung dengan SE Kemenkes Dirjen Pelayanan Kesehatan No. YP.02.01/II.2/330/2022 Tahun 2022 Tentang Perizinan Klinik Pemerintah.

rutan surakarta klinik
Kevin Guntur

Kevin Guntur

Artikel Sebelumnya

Sertifikat Pelayanan Kesehatan Klinik Rutan...

Artikel Berikutnya

Menunggu Waktu Berbuka, Wakil Ketua BAZNAS...

Berita terkait